Kali ini dialami Togar Edward Gultom, wartawan PostKeadilan.com ketika lakukan tugas jurnalisnya di Poltekkes Kemenkes Medan di jalan Jamin Ginting Km 13,5 Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan.
Kejadian arogansi yang dialami Togar pada tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Ruangan Rapat Rektorat lantai 1 itu tepat dihadapan Kabag dan staf Humas bernama Hamdan serta 2 orang pengurus Serikat Pekerja Poltekkes.
“Sewaktu kami audensi di ruangan, yang mana pada pertemuan terjadi kesepakatan untuk membuat surat permohonan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Medan perihal adanya dugaan pelanggaran hukum oleh oknum Dosen inisial LG. Tiba-tiba LG bersama 7 orang Satpam atau Secruty masuk ruangan. Saya langsung dicekik satpam dan diseret paksa keluar gedung. HP saya dirampas serta surat permohonan yang sudah ditulis juga diambil,” beber Togar diujung telepon selulernya, Rabu (10/7/2024) siang.
Mengetahui awak medianya diberlakukan demikian, Pemimpin Redaksi PostKeadilan, Simare, panggilan akrab Kimsan Indra Simaremare pun meradang. Diminta kepada Togar agar segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Sejurus kemudian, Togar membuka LP Nomor: STTLP/B/1947/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2024.
Masih kata Togar, sangat menyayangkan sikap Kabag dan Staf Humas yang seperti membiarkan arogansi terhadap dirinya terjadi.
“Miris saya rasakan waktu itu pak. Mereka (Kabag dan Hamdan serta 2 orang SPSI) membiarkan dan tidak ada upaya merelai,” ucap Togar bernada lirih.
Atas peristiwa yang dialami awak media PostKeadilan, Simare dan Kuasa Hukum PostKeadilan meminta agar Polri, dalam hal ini POLRESTABES MEDAN bertindak cepat dan tegas menindak para pelaku yang diduga telah melakukan kejahatan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18.
Dan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Medan serta stakeholder Pemerintah yang membidangi kepegawaian atas prilaku beberapa oknum Poltekkes Kemenkes Medan sedemikian, PostKeadilan akan berkirim surat untuk konfirmasi langsung terkait perilaku para oknum ASN/PNS itu ditenggarai melanggar PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.