IMG_20230301_172422
Kabar Daerah

Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat Desa Semat

JEPARA – Petinggi Semat Ali Suwarno menyambut baik adanya Penyuluhan terkait kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Desa Semat Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara dengan jumlah sertifikat sebanyak 850 peserta yang diajukan.01/03/2023

 

Penyuluhan dilakukan di gedung balai desa Semat, dihadiri oleh Kepala Desa Semat Ali Suwarno, ATR – BPN yang dihadiri 3 orang, Suwarno,SH selaku ketua panitia ajudikasi PTSL-PM, Rakhmat Triyadi.S.S.T.,MM selaku wakil ketua bidang fisik, Siti Khotijah selaku wakil ketua bidang Yuridis, dari Kejaksaan yang dihadiri oleh Fiqi Abdillah, SH. juga dari polres Jepara yang diwakili oleh unit yang dihadiri oleh Ali Murtadho.SH,MH.

 

Pendataan tersebut betul-betul diawasi oleh tim karena pendataan sangat krusial rawan sekali apalagi terkait tanah yang rata-rata dan banyak yang sudah beralih hak atau peralihan hak, maka dari itu

 

Siti Khotijah selaku wakil ketua bidang Yuridis menyampaikan

“Saya tegaskan lagi pendataan kalau sudah jual beli sertakan identitas diri antara pembeli dan penjualnya, kalau tidak dilampirkan bisa salah data nantinya,dan lengkapi surat keterangan dari petinggi,”ucap Siti dengan tegas.

 

Ali murtadho selaku perwakilan dari polres meminta “selalu hati-hati dalam pembuatan sertifikat karena dari sudut pandang hukum, sertifikat adalah bukti kepastian kepemilikan bidang tanah Syah secara hukum,”ucap Ali 

 

Itu tertuang dalam undang undang dan menjadi kepastian hukum, bukti kepemilikan sertifikat itu akan mempermudah masalah ketika dibuktikan secara hukum atas haknya, intinya hindari pelanggaran atau permasalahan hukum,”tambah Ali.

 

Sementara dari kejaksaan yang diwakili oleh Fiqi Abdillah mengarahkan dengan jelas

“Jangan sampai terjadi penyelewengan atau kejahatan termasuk pungli karena itu PTSL sudah ada aturannya dan harganya, kalau pun ada kami selaku penegak hukum akan ikut mengawasi dan ngingatkan jangan sampai ada pungutan liar,”terang Fiqi.

 

Dalam acara ini di gelar juga acara tanya jawab antara tim dengan Warga, salah satu warga mempertanyakan terkait teknis bagaimana kalau sawah dibuatkan sertifikat, status nya masih sawah atau kebon,”ujar salahsatu warga

 

Pertanyaan berikut ditanyakan oleh Zaenal ArifArifin warga desa Semat terkait ukuran tanah, pertanyaan yang logis, karena permasalahan tanah memang dianggap warga itu sulit, namun sebenarnya pemerintah sudah memfasilitasi agar mempermudah hal tersebut.

 

 

Bang Yos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *